Panduan Al Daring 2020
Pelaksanaan Asesmen Lapangan Daring secara umum tetap mengacu pada ketentuan pelaksanaan asesmen lapangan sesuai instrumen yang digunakan yaitu instrumen akreditasi 7 standar, Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi versi 3.0 (IAPT 3.0), atau Instrumen Akreditasi Program Studi versi 4.0 (IAPS 4.0). Pelaksanaan Asesmen Lapangan Daring untuk IAPT 3.0 mengacu pada Pedoman Asesmen Lapangan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019, sementara untuk IAPS 4.0 mengacu pada Pedoman Asesmen Lapangan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019. Seluruh kegiatan asesmen dilakukan sesuai jadwal dan agenda kegiatan dalam instrumen akreditasi yang digunakan. Hal yang membedakan hanyalah modus asesmen yang dilakukan melalui daring. Proses wawancara, konfirmasi data dan informasi dilakukan melalu video konference dengan modality online meeting yang tersedia. Data dukung pelaksanan Asesmen Lapangan Daring harus disediakan dalam bentuk soft copy dalam sistem informasi perguruan tinggi dan untuk kepentingan asesmen, asesor diberikan akses atas data dan informasi tersebut. Guna memastikan validitas data dan informasi, PT wajib menyampaikan pernyataan bahwa seluruh data dan informasi yang diunggah/disediakan adalah valid dan Pimpinan Perguruan Tinggi bertanggung jawab atas validitas data tersebut.
Link : https://bpm.umsu.ac.id/wp-content/uploads/2020/07/Panduan-Asesmen-Lapangan-Daring-Final-130520.pdf